Laporan Klaim
Prosedur Klaim
Proses pengajuan dan proses klaim di ADIRA Insurance secara keseluruhan cukup sederhana. Anda cukup mengisi formulir laporan klaim yang ada dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, maka tim ADIRA Insurance akan menganalisa lebih lanjut klaim sesuai dengan kondisi pertanggungan yang ada.
Hal utama yang perlu dipastikan adalah kerugian yang Anda alami memang dijamin dalam Polis, dan beberapa kondisi seperti :
- Kondisi Polis : Comprehensive / TLO
- Tanggal Masa Berlakunya Polis yang masih berlaku
- Kondisi Polis untuk Peralatan Standard / ada Accessories tambahan yang memang telah dicover sebelumnya
- Kecepatan Pelaporan Klaim akan mempermudah proses Klaim dari kendaraan Anda
Berikut ini kami sampaikan Tips cara mengajukan Klaim dengan berbagai tahapannya sebagai berikut dibawah ini :
1. Pertanggungan Gabungan (Comprehensive) :
- Sebaiknya SEGERA LAPOR dalam waktu 3 x 24 Jam sejak kejadian
Telepon ke Kantor Representative ADIRA Insurance di kota Anda / terdekat atau ke Autocillin Care ke 1500456, atau melalui SMS Channel 0812 1113456 - Sebutkan Nomor Polis Anda
- Lengkapi Form Pengajuan Klaim, dengan dilampirkan :
- Foto Copy SIM + KTP Pengendara saat kejadian
- Foto Copy Polis + STNK yang masih berlaku
Untuk Klaim Pencurian Tape, Spion, Dop dan peralatan standard lainnya lengkapi juga
Dengan Surat Laporan dari Kepolisian setempat
- Bawa segera kendaraan Anda ke Bengkel Rekanan ADIRA / Kantor ADIRA Insurance terdekat
- Pastikan Anda telah melunasi Premi Asuransi
2. Pertanggungan Total Loss Only (TLO) :
- Sebaiknya SEGERA LAPOR dalam waktu 3 x 24 Jam sejak kejadian
- Telepon ke Kantor Pelayanan ADIRA Insurance di kota Anda / terdekat atau ke Autocillin Care ke 021-3903456, atau melalui SMS Channel 0812 1113456
- Sebutkan Nomor Polis Anda
- Perkirakan besar kerugian telah mencapai kerugian telah mencapai kerugian Total (75% dari Harga Pasaran).
- Lengkapi Form Pengajuan Klaim dengan dilampirkan :
- Foto Copy SIM + KTP Pengendara saat kejadian
- Surat Laporan dari Kepolisian
- Polis, BPKB, Faktur dan STNK asli yang masih berlaku serta kunci mobil
- Untuk Klaim Pencurian Kendaraan ditambah :
- Surat Keterangan Hilang dari Polisi dan Kaditserse
- Surat Blokir STNK
- Surat Subrogasi
TIPS PENGURUSAN SURAT KEPOLISIAN
(Untuk Klaim Asuransi Kendaraan Kerugian Total / Kehilangan Kendaraan)
KEPERLUAN | DOKUMEN YANG DISIAPKAN | TEMPAT PENGURUSAN | DOKUMEN YANG DIPEROLEH |
---|---|---|---|
Laporan Kehilangan Kendaraan | * Foto Copy BPKB * Foto Copy STNK * Foto Copy Polis Asuransi Kendaraan yang masih berlaku | Kantor Kepolisian terdekat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polsek/Polres | * Laporan Pengaduan * Surat Pengantar Pemblokiran STNK |
Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang | * Laporan Pengaduan * Foto Copy BPKB * Foto Copy STNK * Foto Copy Polis Asuransi Kendaraan yang masih berlaku * Surat Pengantar dari Pihak Asuransi untuk Kadiserse POLDA | POLDA Tempat Kejadian Perkara (TKP), Direktorat Serse, bagian Asuransi | * Mengisi formulir permohonan Surat Keterangan Kaditserse Curanmor * Surat Keterangan Kaditserse Pencurian Kendaraan Bermotor |
Pemblokiran STNK | Surat Pengantar Pemblokiran STNK | POLDA asal Kendaraan Direktorat Lalu Lintas Bagian Urusan Pemblokiran Tata Usaha STNK Misalnya : Untuk Plat Nomor B diblokir di POLDA Jakarta Raya | Tanda Pemblokiran STNK |